Internationalmedia.co.id – News – Suasana damai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Jakarta Barat kembali terusik. Laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) dan penemuan botol minuman keras di area publik ini memicu kekhawatiran serius, membayangi kembalinya Kalijodo ke masa kelamnya. Polda Metro Jaya kini turun tangan, berjanji untuk mengawasi ketat dan mencegah hal tersebut terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Senin lalu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pungli dan peredaran miras di Kalijodo. "Kami mengetahui bahwa Kalijodo sejak 2016 telah disterilkan dari aktivitas ilegal seperti transaksi narkoba dan minuman keras. Informasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Budi kepada wartawan.

Menyikapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara akan segera mengambil langkah pencegahan komprehensif. Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan berbagai kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya jelas, yakni memastikan lokasi yang telah direvitalisasi pemerintah ini tidak kembali menjadi sarang gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Tentunya kita tidak memberi ruang ya, tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga menjadi tempat yang kembali lagi ada potensi gangguan Kamtibmas," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah. Ia menyoroti pungli parkir sebesar Rp 10 ribu dan temuan botol miras. "Kami mendukung penuh langkah cepat Pak Gubernur yang sudah memerintahkan Dinas Pertamanan dan Satpol PP untuk menertibkan kawasan Kalijodo. Prinsipnya jelas, RPTRA adalah ruang publik ramah anak yang harus gratis, aman, dan bersih," tegas Ima pada Minggu sebelumnya.
Ima menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi "alarm" agar Kalijodo tidak kembali ke wajah lamanya akibat kelonggaran pengawasan. Ia juga menekankan bahwa alasan pungutan untuk karang taruna, meskipun niatnya baik, tidak dapat dibenarkan. "Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, misalnya melalui kelurahan atau usulan kegiatan yang dianggarkan secara sah. Kalau dibiarkan, pungutan ‘sukarela’ seperti ini lama-lama jadi kebiasaan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat," ujar Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Dari pihak eksekutif, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, memastikan bahwa Gubernur telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi RPTRA Kalijodo secara ketat. Kejadian serupa tidak boleh terulang. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, juga telah memerintahkan pengecekan lapangan dan berjanji akan terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk pengawasan berkelanjutan. "Kami selalu koordinasi dengan tiga pilar," kata Satriadi.
Dengan komitmen bersama dari kepolisian, legislatif, dan pemerintah daerah, diharapkan RPTRA Kalijodo dapat terus menjadi ruang publik yang nyaman dan aman bagi keluarga, jauh dari bayang-bayang masa lalu yang kelam dan praktik-praktik ilegal yang meresahkan.
