Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR

Para kepala desa demo di depan Gedung DPR menuntut masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi para kepala desa yang berdemonstrasi, beberapa waktu lalu,  minta masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun.

Kepala Negara mempersilakan para kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.

“Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Di mana, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Agus Salam Rahmat,  Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tuntutan mereka

bukan semata agar jabatan lebih panjang. Namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurutnya, masa jabatan sebagai kades yang diperpanjang jadi 9 tahun dapat menghilangkan ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades.

“Bukan persoalan apa pun, bagus juga dengan adanya tuntutan itu meminimalisir terjadinya perpecahan di tingkat masyarakat desa,” katanya.

Momentum jarak kontestasi pilkades yang lebih lama diyakininya akan mengurangi energi konflik sosial warga desa akibat dampak pembelahan pilihan.

“Yang kemarin enam tahun dikalikan tiga artinya dalam 18 tahun terjadi tiga kali konflik. Tapi kalau jabatan kades 9 tahun maka konflik hanya terjadi 2 kali dalam 18 tahun itu,” terangnya. 

Agus menuturkan, dalam praktiknya pilkades bisa lebih panas persaingannya daripada pilkada maupun pilpres. Jadi kalau kemarin pilpres ada istilah kampret-cebong, pilkades lebih dari itu. 

“Di desa skupnya lebih kecil, orang-orang tahu siapa dukung siapa. Jadi baik kalah atau menang kalau tidak cerdas demokrasi akan muncul konflik berkepanjangan sampai habis akhir jabatan kades,” ucapnya.

Senada dengan itu juga disampaikan Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,  Zainal Arifin, dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.

“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kepala desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.

Dia mencontohkan pengelolaan anggaran dana desa untuk pembangunan. Sosialisasi kepada masyarakat dalam kurun waktu 6 tahun tidak cukup.

“Apalagi pandemi Covid-19 dua tahun kemarin, kinerja kami mengalami kendala akibat anggaran berkurang. Dana desa semua terpangkas,” ujar dia. Seperti diketahui, pada Selasa (17/1) lalu, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.   Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media