Internationalmedia.co.id – News, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sebuah jaringan provokasi yang dimobilisasi melalui grup media sosial ‘SMK Se-Bekasi Bersatu’. Jaringan ini, yang dipimpin oleh seorang alumni bernama Firmansyah alias Batak, bertujuan menggerakkan massa pelajar untuk melakukan aksi rusuh dengan seruan anarkis.
Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa ajakan untuk bertindak anarkis disebarkan tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob serta grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’. Pesan-pesan yang ditemukan sangat mengkhawatirkan, termasuk ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang aparat, dan merusak fasilitas umum.

Percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi seruan provokatif, tetapi juga membahas detail logistik seperti titik kumpul dan rencana pergerakan peserta aksi. Penyidik mencocokkan data digital dari telepon genggam dan akun terkait untuk mengungkap seluruh rangkaian komunikasi serta potensi keterlibatan pihak lain.
Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, pada Kamis (24/9) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Ia diketahui merupakan alumni dari salah satu SMK di Bekasi. "Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," jelas Kompol Verdika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah senjata tajam. Asal-usul senjata ini dan kaitannya dengan rencana aksi masih didalami. Pengembangan kasus juga terus dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan-pesan provokatif.
Kini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, ia juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP, yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dari manipulasi yang membahayakan. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Kombes Putu Kholis. Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mengikuti ajakan semacam ini dan segera melaporkannya kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal.
