Partai Golkar, melalui Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Doli Kurnia, kembali melontarkan ide agar Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan lebih awal, dengan hasil Pileg tersebut menjadi penentu tiket bagi calon presiden. Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih dalam tahap yang sangat dinamis, dengan pembahasan awal yang baru akan bergulir di Komisi II DPR. Internationalmedia.co.id – News
Usulan dari Golkar ini bukanlah hal baru. Ahmad Doli Kurnia telah berulang kali menyuarakan agar tiga jenis pemilihan umum di Indonesia, yaitu Pileg, Pilpres, dan Pilkada, sebaiknya tidak diselenggarakan secara serentak, melainkan terpisah. Sejak awal pembahasan mengenai keserentakan pemilu, ia konsisten mengusulkan Pileg dilaksanakan terlebih dahulu, di mana perolehan suara partai politik dalam Pileg akan menjadi dasar atau ‘tiket’ untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Menurut Doli, pemisahan jadwal ini akan memungkinkan masyarakat untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan mereka di setiap kontestasi, menghindari kebingungan yang kerap muncul akibat keserentakan.

Menanggapi wacana ini, Dasco, yang berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/9), menekankan bahwa dinamika seputar Undang-Undang Pemilu masih sangat tinggi. Ia menjelaskan bahwa tahapan pembahasan revisi UU tersebut baru akan memasuki fase pra-pembahasan di Komisi II DPR.
Dasco memastikan bahwa Komisi II DPR akan menampung seluruh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Baik itu dari fraksi-fraksi partai politik yang duduk di parlemen, maupun dari partai-partai non-parlemen. Seluruh pandangan ini, lanjut Dasco, akan menjadi pertimbangan krusial dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu, yang pada akhirnya juga akan dibuka untuk mendapatkan tanggapan dari publik luas.
Mengingat prosesnya yang masih di tahap sangat awal, Dasco menganggap terlalu prematur untuk berspekulasi mengenai sistem atau usulan spesifik mana yang nantinya akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu tersebut. Ia menekankan pentingnya menunggu seluruh masukan terkumpul dan pembahasan mendalam dilakukan. Dengan demikian, masa depan format penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih menjadi subjek diskusi yang intens dan terbuka, menunggu rampungnya proses legislasi yang panjang.
