Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membawa istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), bernama Suci Nitia Edwar, untuk dimintai keterangan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing. Keberadaan Suci di rumah dinas bupati menjadi alasan utama tim penyidik KPK untuk memintanya memberikan penjelasan terkait kasus suap yang menjerat sang suami.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa Suci ditemukan oleh tim di lapangan ketika mereka mendatangi kediaman Suhardiman. "Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga mengantongi informasi bahwa Suci Nitia Edwar diduga menggunakan salah satu aset hasil suap yang diterima Suhardiman. Sebuah unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, yang berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), kerap digunakan oleh Suci.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," tambah Taufik. KPK berencana untuk terus melakukan pemeriksaan mendalam guna menggali sejauh mana keterlibatan Suci dalam perkara ini, termasuk bagaimana alur penyerahan mobil tersebut. Untuk saat ini, status Suci Nitia Edwar adalah sebagai saksi.
Kasus ini sendiri berpusat pada penetapan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka penerima suap. Suhardiman diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnain sebagai Sekda.
Peristiwa dugaan suap ini bermula pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat untuk posisi Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan Suhardiman.
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar dari sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian kendaraan mewah ini dilakukan secara kredit atau mencicil sebesar Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Hingga saat ini, total tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
