Internationalmedia.co.id, Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pernyataan yang mendesak Israel untuk mempermudah dan mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. Putusan ini muncul di tengah kekhawatiran mendalam mengenai kondisi kemanusiaan yang memburuk di wilayah tersebut, di mana warga Palestina sangat membutuhkan bantuan dasar untuk bertahan hidup.
ICJ menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga sipil Palestina. Hal ini mencakup penyediaan makanan, air bersih, obat-obatan, dan kebutuhan penting lainnya yang mendesak. Putusan ini dikeluarkan di tengah upaya berbagai organisasi kemanusiaan untuk meningkatkan volume bantuan yang masuk ke Gaza, memanfaatkan gencatan senjata yang rapuh.

Meskipun bersifat penasihat dan tidak mengikat secara hukum, pendapat ICJ diyakini memiliki bobot moral dan hukum yang signifikan. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang dikoordinasikan oleh PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA.
Israel sendiri telah menolak mentah-mentah pendapat penasihat ICJ tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menyebutnya sebagai "upaya politik" yang bertujuan untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok hukum internasional. Israel menuduh beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang memicu konflik saat ini. Namun, ICJ menyatakan bahwa Israel belum membuktikan tuduhan tersebut.
Menanggapi putusan ICJ, Norwegia berencana untuk mengusulkan resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan ke Gaza. Delegasi Palestina untuk ICJ, Ammar Hijazi, mendesak negara-negara anggota PBB untuk memastikan Israel mematuhi keputusan pengadilan dan mengizinkan bantuan masuk ke Gaza tanpa hambatan.
Sebelum putusan ICJ, Program Pangan Dunia (WFP) PBB melaporkan bahwa 530 truk bantuan telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober, membawa lebih dari 6.700 ton makanan. Meskipun demikian, jumlah ini masih jauh di bawah target WFP, yang membutuhkan sekitar 2.000 ton makanan per hari untuk memenuhi kebutuhan mendesak warga Gaza.
ICJ mengingatkan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka. Pengadilan juga menekankan bahwa Israel tidak boleh menghalangi penyediaan pasokan ini dan mengingatkan akan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.
