Berita mengejutkan datang dari India. Internationalmedia.co.id melaporkan, parlemen India baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang judi online secara total. Keputusan ini diambil setelah data pemerintah menunjukkan kerugian fantastis mencapai US$ 2,3 miliar (Rp 37,5 triliun) per tahun yang diderita 450 juta warga akibat aplikasi judi online.
Larangan ini mencakup berbagai platform, mulai dari permainan kartu dan poker hingga game olahraga fantasi, termasuk aplikasi kriket fantasi yang sangat populer di negara tersebut. Pemerintah India menyatakan bahwa sekitar sepertiga penduduknya telah menjadi korban judi online. UU Promosi dan Regulasi Permainan Online yang disahkan ini mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pendanaan judi online, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggar.

Pemerintah beralasan, undang-undang ini bertujuan untuk membendung dampak negatif judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan tekanan sosial. Meskipun industri game India merupakan salah satu yang terbesar di dunia, undang-undang ini memberikan pengecualian untuk e-sports dan game edukatif, yang justru akan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital. Perdana Menteri Narendra Modi bahkan menyatakan dukungannya, mengatakan undang-undang ini akan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online sekaligus mendorong perkembangan e-sports.
Langkah ini menuai pro dan kontra. Kelompok industri meminta regulasi dan perpajakan, bukan larangan total, khawatir langkah ini justru mendorong pemain ke platform ilegal di luar negeri. Namun, pendukung larangan berpendapat kerugian sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Pemerintah India sendiri mengaitkan maraknya judi online dengan penipuan, pencucian uang, dan bahkan pendanaan terorisme.
Menteri Teknologi Ashwini Vaishnaw menegaskan undang-undang ini membedakan antara game online "sosial" dan game berbayar. Pemerintah menekankan komitmennya untuk mendorong e-sports dan game online edukatif yang aman, seraya membedakan antara hiburan digital yang konstruktif dengan judi online yang mengeksploitasi pengguna dengan janji keuntungan palsu.

