Internationalmedia.co.id – News – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menghadapi babak baru dalam perjalanan hukumnya yang penuh gejolak. Pengadilan banding negara tersebut telah memutuskan untuk memperberat hukuman penjara baginya menjadi tujuh tahun dalam kasus penghalangan keadilan. Putusan ini menambah dua tahun dari vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk kasus yang sama.
Kenaikan hukuman ini berawal dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Januari lalu, yang menyatakan Yoon terbukti bersalah menggunakan pengawal kepresidenan untuk menghalangi upaya jaksa melakukan penangkapan terhadap dirinya. Baik pihak Yoon maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas putusan awal tersebut, masing-masing dengan argumen yang berbeda.

Dalam proses banding, Yoon berargumen bahwa surat penangkapan yang ditujukan kepadanya didasarkan pada "penyelidikan yang melanggar hukum." Di sisi lain, jaksa khusus Korea Selatan mendesak agar Yoon dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, mengingat beratnya tindak kejahatan yang dilakukannya.
Pada Rabu (29/4) waktu setempat, Pengadilan Tinggi Seoul akhirnya menjatuhkan putusan banding yang memperberat hukuman Yoon. "Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," demikian pernyataan seorang hakim Pengadilan Tinggi Seoul saat membacakan vonis. Hakim tersebut secara tegas menyebut tindakan Yoon "sangat tercela."
"Terdakwa tidak hanya berusaha menghalangi eksekusi surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lainnya," terang hakim. "Terdakwa juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada para pejabat publik dari dinas keamanan presiden, yang merupakan pegawai negeri sipil nasional, berupaya menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya."
Yoon, yang hadir dalam persidangan mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih, tampak menunjukkan sedikit ekspresi saat mendengarkan putusan banding yang menambah masa hukumannya.
Selain kasus penghalangan keadilan, pengadilan banding juga menguatkan vonis terhadap Yoon atas dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait keputusannya mengecualikan anggota kabinet dari rapat penting untuk merencanakan pemberlakuan darurat militer. Lebih lanjut, pengadilan banding juga membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang sebelumnya membebaskan Yoon dari dakwaan penyalahgunaan wewenang karena memerintahkan pembelaan soal darurat militer disebarkan ke media asing.
Menanggapi putusan ini, pengacara Yoon telah mengonfirmasi kepada internationalmedia.co.id bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menandakan bahwa perjuangan hukum mantan presiden tersebut masih akan berlanjut ke tingkat tertinggi.
Perlu diingat, kasus ini hanyalah salah satu dari serangkaian jeratan hukum yang dihadapi Yoon. Ia juga diketahui sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan. Hukuman seumur hidup ini merupakan konsekuensi dari upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada akhir tahun 2024, sebuah langkah drastis yang memicu gelombang protes massal, kepanikan di pasar saham, dan bahkan mengejutkan sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat.
