Internationalmedia.co.id – News – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya merusak sebuah ruko dan memamerkan senjata jenis airsoft gun di kawasan Jakarta Utara. Pasca-penangkapan, pihak kepolisian segera melakukan tes urine terhadap Adam Deni, dan hasilnya cukup mengejutkan publik.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa hasil tes urine Adam Deni menunjukkan negatif dari konsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang. "Kita sudah melakukan tes urine, dan hasilnya negatif," ujar Bima Sakti saat dikonfirmasi oleh internationalmedia.co.id, Selasa (23/6). Adam Deni sendiri, lanjut Bima, mengaku sepenuhnya sadar saat melancarkan aksinya.

Meski hasil tes urine menunjukkan ia tidak di bawah pengaruh zat terlarang, Bima Sakti menambahkan bahwa Adam Deni belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terungkap pula bahwa Adam Deni memiliki rekam jejak hukum sebelumnya, dengan vonis sekitar satu tahun lebih dalam perkara di Bareskrim. Saat ini, Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 mengenai penguasaan benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Aksi Adam Deni
Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, yang merupakan pemilik ruko, kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Aksi perusakan pertama kali dilancarkan Adam Deni pada Rabu (17/6) malam, menyasar ruko milik korban. Tak berhenti di situ, keesokan harinya ia kembali berulah dengan merusak mobil korban yang terparkir di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah melakukan pengecekan dan memeriksa delapan orang saksi yang menyaksikan insiden tersebut, serta mengamankan barang bukti, polisi berhasil mengamankan Adam Deni.
Dalam pemeriksaan, Bima Sakti juga mengonfirmasi bahwa pihaknya mengamankan satu unit senjata jenis airsoft gun. Senjata ini diduga kuat digunakan Adam Deni untuk mengintimidasi pihak-pihak di lokasi saat melancarkan aksi perusakan. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," tegas Bima.
