Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesempatan ini, para pakar hukum menyoroti pentingnya terobosan baru untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak luput dari jeratan hukum. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah adopsi konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCBAF), yang dinilai sebagai kunci untuk menyelamatkan keuangan negara. Demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti celah krusial dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Menurutnya, mekanisme perampasan aset yang bergantung pada proses pemidanaan seringkali terhambat. "Ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau mengalami kondisi sakit permanen, proses hukum menjadi mandek," jelas Aditya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR. Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan kebuntuan yang merugikan negara, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Aditya menjelaskan lebih lanjut bahwa jika tindak pidana sudah terjadi, khususnya yang merugikan keuangan negara, dan pelakunya tidak dapat diadili karena berbagai alasan, maka pintu masuk untuk perampasan aset otomatis tertutup. "Ini berarti aset hasil kejahatan, meskipun jelas-jelas merugikan negara, tidak dapat disita," imbuhnya, menggambarkan bagaimana harta haram bisa tetap aman di tangan pelaku atau ahli warisnya.
Oleh karena itu, Aditya menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya yang mengadopsi konsep perampasan aset tanpa pemidanaan. Dengan adanya NCBAF, aset hasil kejahatan dapat tetap dirampas meskipun proses pengadilan terhadap pelaku terhenti. "Inilah yang saya rasa menjadi urgensi mengapa konsep non-conviction based asset forfeiture perlu didorong dan diadopsi dalam RUU Perampasan Aset," papar Aditya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh bagi negara untuk memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa harta hasil kejahatan tidak akan pernah aman, terlepas dari status hukum pelakunya. Pengesahan RUU ini akan menandai kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia, memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan melalui pemidanaan individu, tetapi juga melalui pemulihan aset negara.
