Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati batas waktu pengajuan secara signifikan. KPU, sebagai pihak Termohon, menilai permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari, sebuah fakta yang berpotensi menggugurkan seluruh gugatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU dalam sidang jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026). KPU menyoroti bahwa Pemohon sendiri telah mengakui keterlambatan pengajuan permohonan ini, sebagaimana tercantum dalam halaman 39 poin 105 permohonan mereka.

"Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," ujar Saleh, salah satu kuasa hukum KPU.
KPU menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU. Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, hasil pemilu yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 seharusnya membuat batas akhir pengajuan permohonan jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026.
"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan," tambah Saleh.
Atas dasar ini, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan. KPU menegaskan bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 secara jelas mengatur bahwa pihak yang berwenang mengajukan sengketa PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum.
"Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari," tegas KPU.
KPU juga memaparkan tabel perbandingan selisih hari dari empat objek keputusan KPU yang digugat, menunjukkan keterlambatan yang signifikan:
- Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon (13 November 2023) terlambat 1032 hari.
- Keputusan KPU Nomor 1644 (14 November 2023) terlambat 1031 hari.
- Keputusan KPU Nomor 360 (20 Maret 2024) terlambat 905 hari.
- Keputusan KPU Nomor 504 tentang penetapan pasangan calon terpilih (24 April 2025) terlambat 869 hari.
"Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan," pungkas KPU.
Selain masalah tenggat waktu, KPU juga berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024. KPU menilai permohonan para Pemohon tidak jelas dan diajukan ke lembaga yang tidak tepat. Argumentasi Pemohon mengenai "peradilan cepat dan murah" tidak dapat menjadi dasar pengalihan kewenangan kepada MK, karena hal tersebut menunjukkan kekeliruan Pemohon dalam menentukan objek dan lembaga yang berwenang mengadili.
KPU juga menyoroti bahwa alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara, yang membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan. KPU juga menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sebelumnya didalilkan Pemohon sebagai dasar cacat pencalonan Gibran, telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, KPU RI mengajukan petitum lengkap dalam eksepsi dan pokok perkara:
Dalam Eksepsi:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2024.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan seterusnya tertanggal 20 Maret 2024.
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2025.
