Sukoharjo digegerkan dengan terungkapnya sebuah markas perjudian daring berskala besar di kawasan Solo Baru. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, lokasi yang menyamarkan diri sebagai gudang biasa ini ternyata telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih lima bulan, sebelum akhirnya dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, markas judi ini sangat lihai dalam menyamarkan aktivitasnya. Bangunan tersebut, yang sekilas tampak seperti gudang pada umumnya, bahkan terdaftar di mesin pencarian Google dengan nama perusahaan tertentu. "Sebenarnya gudang itu ada namanya di Google, muncul nama PT atau CV apa gitu. Tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV atau PT tersebut. Ini murni digunakan sebagai server atau posko perjudian," jelas AKBP Anggaito, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id pada Senin (31/8/2026).

AKBP Anggaito menambahkan, operasional kasino ilegal ini diperkirakan sudah berjalan antara tiga hingga lima bulan. Upaya pengecekan oleh Polres bersama pemerintah daerah sekitar dua bulan sebelumnya sempat dilakukan, namun saat itu kondisi bangunan tertutup rapat dan tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.
Kecurigaan warga sekitar menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal ini. Mereka melaporkan adanya aktivitas keluar masuk orang pada malam hari, sebuah pola yang tidak lazim untuk sebuah gudang penyimpanan. "Warga lapor, kok kalau malam ada aktivitas keluar masuk, padahal kalau pergudangan biasanya kan siang hari. Nah, ini justru banyak kegiatannya di malam hari," terang Kapolres.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, total 70 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, 30 di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
