Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyuarakan kecaman keras terhadap insiden kekerasan seksual yang menimpa seorang lansia berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku, sekaligus menyerukan pemerintah agar segera mengevaluasi dan memperkuat kerangka perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan di Indonesia.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan ini adalah cerminan nyata kegagalan kita dalam melindungi kelompok yang paling rentan. Proses hukum harus berjalan optimal dan menghasilkan efek jera yang kuat," tegas Lestari dalam pernyataan resminya pada Minggu (19/7/2026).

Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam. Korban, seorang nenek berusia 90 tahun, ditinggalkan sendirian di rumah saat keluarganya pergi bertakziah. Pelaku, yang diketahui merupakan teman dari anak korban dan sering berkunjung ke rumah, memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya. Ia melakukan kekerasan dan ancaman hingga korban tak berdaya. Kejahatan ini terungkap ketika keluarga korban kembali ke rumah dan memergoki pelaku di lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melancarkan aksinya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menilai kasus pemerkosaan terhadap nenek di Grobogan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial yang mendalam. Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, penegakan hukum saja tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah ini. "Kita wajib menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih terus berkembang, dan mengapa lansia yang seharusnya kita hormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujarnya.
Rerie menambahkan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk, dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi. Mayoritas dari kelompok ini, sekitar 52%, adalah perempuan. Ironisnya, data Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, di mana 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang-orang terdekat korban.
Menurut Rerie, angka-angka tersebut hanyalah puncak gunung es. Banyak kasus kekerasan terhadap lansia tidak terlaporkan karena berbagai faktor, seperti trauma mendalam, ketergantungan pada pelaku, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mendesak penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. PP tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor kehidupan.
"Perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas dan kepedulian kita bersama. Kita harus memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum yang tegas, pemulihan korban yang komprehensif, hingga upaya pencegahan berbasis masyarakat. Jangan sampai para pelaku keji ini terus merajalela dan merusak sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.
