Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna DPR, menandai langkah signifikan dalam upaya mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026). Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua lainnya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sidang tersebut menjadi saksi persetujuan bulat dari para anggota dewan. Setelah laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR disampaikan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, yang kemudian dijawab "Setuju" secara serentak, mengesahkan RUU tersebut menjadi payung hukum yang baru.

Sebelumnya, kesepakatan untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna telah dicapai dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026). Rapat yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan substansi perubahan RUU yang telah dibahas intensif, termasuk 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah. Undang-undang baru ini dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang kompleks dan berlarut-larut, dengan fokus pada pemerataan dan keadilan.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU Reforma Agraria meliputi:
- Penataan dan Pemulihan Hak Rakyat: Undang-undang ini menegaskan pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Prioritas pemanfaatan diberikan kepada subjek reforma agraria, termasuk penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset.
- Perencanaan Komprehensif: Pembentukan peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja menjadi landasan perencanaan reforma agraria yang terstruktur.
- Penetapan Lokasi Prioritas: Diatur pula penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berdasarkan kriteria yang jelas, seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
- Definisi Objek dan Subjek: Undang-undang ini memberikan definisi yang gamblang mengenai objek reforma agraria (termasuk tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik) dan subjek penerima yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan: Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Turut dibentuk pula dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan.
- Penyelesaian Konflik Berkeadilan: Mekanisme penyelesaian konflik diatur secara efektif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
- Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria: Integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
- Penegakan Hukum dan Perlindungan: Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- Pengendalian Konsentrasi Tanah: Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah bertujuan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
- Partisipasi Masyarakat dan Akuntabilitas: Penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam setiap tahapan reforma agraria, serta penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan.
Dengan disahkannya RUU ini, internationalmedia.co.id mencatat bahwa Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif untuk mewujudkan keadilan agraria, mengurangi ketimpangan, dan menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi kesejahteraan rakyat dan pemerataan penguasaan tanah di seluruh pelosok negeri.
