Internationalmedia.co.id – News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun kepada empat terdakwa utama dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Putusan ini mengukuhkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Rp 992,8 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 22 September 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Edward Agus menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Mereka yang dijatuhi hukuman adalah:

- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
- Handoko Limaho, Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim secara rinci memaparkan bahwa praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992.820.628.200. Dana tersebut merupakan nilai pencairan fasilitas pembiayaan ekspor yang dinikmati oleh PT Tebo Indah senilai Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp 346,4 miliar. Terungkap di persidangan bahwa kesepakatan dan pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI ini dilakukan tanpa mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, pihak pengusul LPEI bahkan disebut telah menyadari sejak awal bahwa PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit tidak memiliki kapasitas untuk melunasi pembiayaan tersebut, namun prosesnya tetap dilanjutkan.
Sebuah poin penting dalam putusan ini adalah penolakan hakim terhadap tuntutan jaksa mengenai pembebanan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa secara pribadi. Majelis hakim berpendapat bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya aset atau dana yang diterima dan dinikmati secara personal oleh keempat terdakwa. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran ganti rugi keuangan negara dalam perkara ini dialihkan kepada korporasi, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, sebagai entitas yang secara langsung menerima manfaat dan keuntungan dari pencairan fasilitas pembiayaan ekspor tersebut.
Faktor-faktor yang memberatkan vonis termasuk tindakan para terdakwa yang dinilai menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta dampak kerugian negara yang sangat besar. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penting untuk dicatat, kasus LPEI yang baru saja diputuskan ini merupakan perkara yang terpisah dari investigasi LPEI yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis yang dijatuhkan ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Jumat, 21 Agustus 2026. Sebagai contoh, Liu Raymond yang dituntut 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp 646,3 miliar, kini hanya divonis 9 tahun penjara tanpa kewajiban uang pengganti pribadi. Demikian pula Handoko Limaho, yang dituntut 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp 346,4 miliar, kini divonis 9 tahun tanpa uang pengganti pribadi.
Sebelumnya, pada Senin, 21 September 2026, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis serupa kepada empat terdakwa lain yang berperan sebagai unit pengusul dalam perkara ini. Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman, yang masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
