Internationalmedia.co.id – News Komisi III DPR RI telah mengambil langkah serius dengan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7), parlemen mendesak agar institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI tetap menjaga soliditas dan sinergi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas mengingatkan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan atau menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya seluruh aparat penegak hukum bersatu padu mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa kompromi di seluruh pelosok negeri.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini merupakan tindakan oknum, bukan representasi kebijakan institusi. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghindari konflik ego sektoral yang dapat menghambat kemajuan negara. "Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim penyidik independen. Tim ini diharapkan terdiri dari pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, guna menjamin objektivitas dan integritas penyelidikan.
Sebagai informasi, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6). Kini, berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk penanganan lebih lanjut.
Febrie Adriansyah disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau kasus korupsi lainnya. Sementara itu, tersangka Don Ritto dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Don Ritto sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
