Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden memilukan yang melibatkan penghinaan terhadap pasien BPJS oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di media sosial telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR, Asep Rommy Romaya, dengan tegas mengecam tindakan nir-empati tersebut, terutama setelah pasien yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia.
Menyoroti viralnya komentar-komentar merendahkan, Asep mengingatkan bahwa nakes, meskipun di ruang digital, tetaplah abdi negara yang mengemban tanggung jawab moral tinggi. "Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," ujar Asep kepada wartawan, merujuk pada potensi konsekuensi yang luas dari setiap ucapan.

Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa profesi nakes bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah panggilan kemanusiaan. Oleh karena itu, integritas dan sikap profesionalisme harus senantiasa dijaga, baik dalam pelayanan langsung maupun interaksi di platform digital. "Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya," tegasnya, menyerukan kebijaksanaan dalam berucap dan menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya.
Asep juga mengingatkan kembali sumpah atau janji profesi yang telah diikrarkan setiap nakes. Sumpah tersebut menempatkan keselamatan pasien, nilai kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. "Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme," tambahnya, menegaskan bahwa komitmen moral tersebut harus dipegang teguh sepanjang hayat.
Lebih lanjut, Asep menegaskan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan. Ia menekankan bahwa perbedaan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, atau kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk diskriminasi dalam kualitas pelayanan maupun perlakuan terhadap pasien. Pelayanan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Terkait nakes yang terbukti melanggar etika profesi, Asep menilai pentingnya pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama. "Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia," jelasnya.
Insiden tragis ini mencuat ke publik setelah curhatan Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun medsosnya, Yurizal mengeluhkan penantian delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap di sebuah rumah sakit yang tidak disebutkan namanya. Namun, alih-alih simpati, unggahannya justru dibanjiri komentar-komentar bernada menghina. Beberapa akun bahkan secara sinis menyarankan Yurizal untuk pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan kamar, atau melontarkan candaan tidak pantas terkait penyakit serius dan menyakiti diri.
Sejumlah akun yang melontarkan komentar-komentar tersebut diduga kuat berprofesi sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, berdasarkan informasi profil mereka di media sosial. Sayangnya, hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun tersebut belum sepenuhnya terverifikasi. Perbincangan publik semakin meluas dan memanas setelah kabar duka menyelimuti Yurizal Tri Chaerawan, yang dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial, membuat unggahan lamanya kembali menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik.
