Internationalmedia.co.id – News – Seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini harus menanggung konsekuensi serius setelah melontarkan komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS di media sosial. Dokter yang diketahui bernama Herdiana Ayu Saputri tersebut dinonaktifkan dari tugas pelayanan menyusul pernyataannya yang menyarankan pasien BPJS untuk ‘masuk triase merah dulu’ di tengah keluhan penantian kamar perawatan selama delapan jam.
Konfirmasi mengenai penonaktifan ini datang langsung dari Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila. "Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Izzah, seperti dikutip dari laporan internationalmedia.co.id pada Kamis lalu.

Sebelum keputusan penonaktifan, pihak Dinkes Kabupaten Malang telah memanggil dr Herdiana untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, Herdiana mengakui bahwa akun media sosial yang melontarkan komentar kontroversial di unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan itu memang miliknya. "Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," jelas Izzah.
Penonaktifan dr Herdiana dari tugas pelayanan kesehatan mulai berlaku sejak keputusan diambil dan disebut bertujuan untuk mempermudah proses investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin. "Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," tambah Izzah, menggarisbawahi status kepegawaian dokter tersebut.
