Internationalmedia.co.id – News – M Handika bin Jajat harus mendekam di balik jeruji besi selama dua dekade. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada mantan karyawan tersebut setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan serta melaksanakan pembunuhan keji terhadap pasangan suami istri WN Pakistan, Mohammad Afzal dan Fizza, yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Majelis hakim yang diketuai Ratih Widayanti, dengan anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti, mengesahkan putusan tersebut pada 22 September 2026. Keputusan ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Berdasarkan dakwaan jaksa, tragedi berdarah ini terjadi di kawasan Citeko, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026. Terdakwa diketahui merupakan karyawan di toko milik korban. Motif di balik aksi sadis ini terungkap dari keterangan Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto, dalam konferensi pers pada Kamis (5/3). "Pelaku merasa sakit hati karena sering dituduh mencuri dan dimarahi, yang kemudian memicu niatnya untuk melakukan pembunuhan," ujar Wikha.
Kronologi pembunuhan berencana ini dimulai pada pukul 15.30 WIB. Handika dilaporkan mendatangi kediaman korban dengan membawa senapan angin dan sebilah golok. Ia menyusup masuk melalui pintu belakang, lalu dengan goloknya, ia mencungkil pintu kamar. Di sana, ia menemukan kunci mobil Pajero Sport dan beberapa perhiasan, namun belum sempat membawanya. Handika kemudian menunggu di ruang tengah rumah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, kedua korban tiba di rumah. Mendengar pintu gerbang terbuka, Handika segera bersembunyi di balik pintu kamar. Begitu Afzal masuk, Handika langsung menyergap dan menebas lehernya dengan golok. Fizza, istri Afzal, sontak berteriak histeris melihat suaminya tersungkur. Ia mencoba melarikan diri, namun Handika mengejar dan membacoknya secara membabi buta. Tak berhenti di situ, ia lalu mengambil senapan angin dan menembak kedua jasad korban di bagian kepala serta perut.
Usai melancarkan aksinya, Handika membawa kabur mobil Pajero Sport milik korban menuju toko mereka. Di sana, ia mengambil BPKP dua unit mobil dan sejumlah uang tunai. Keesokan paginya, 2 Maret 2026, Handika kembali ke rumah korban menggunakan jasa ojek online. Ia mengambil dua karung di garasi, membungkus jasad kedua korban, lalu memasukkannya ke dalam mobil Grandmax milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di sebuah lahan kosong di Padalarang, Bandung Barat.
Dalam upaya menguras harta korban, Handika bahkan memutilasi bagian tangan Afzal untuk membuka fitur sidik jari di ponselnya. Ia berhasil menguras isi rekening korban senilai Rp 16 juta. Pelarian Handika berakhir pada 3 Maret 2026, saat ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama dua puluh tahun.
