Sukoharjo – Komplotan penagih utang atau debt collector (DC) yang sempat viral karena aksi pengepungan dan dugaan pelecehan terhadap seorang wanita di area parkir minimarket Kartasura, Sukoharjo, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, korban, LV (32), seorang perempuan asal Palembang, sebelumnya telah melaporkan insiden traumatis ini ke Polres Sukoharjo.
Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo. "Sudah ditangkap. Besok akan dirilis secara resmi," ujar AKBP Anggaito saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Kamis (24/9). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan jumlah pasti pelaku yang diamankan, mengingat proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap korban.

Terpisah, LV yang didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo untuk memberikan keterangan tambahan. Ini merupakan kali ketiga LV hadir di kantor polisi terkait laporannya. "Hari ini pemeriksaan tambahan sebagai korban/saksi," jelas LV kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (24/9). Ia menambahkan, penyidik fokus menanyakan kronologi kejadian, mulai dari awal insiden hingga ia melapor ke Polsek Kartasura. LV mengingat ada sekitar 8 hingga 9 orang yang terlibat dalam aksi pengepungan tersebut.
Cucut Fatma Mutia Lubis, kuasa hukum LV, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta pelecehan seksual. Selain mengalami kerusakan pada kendaraannya, LV juga merasa menjadi korban pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Kasus ini kini dalam penanganan serius pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
