Internationalmedia.co.id – News – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, atau akrab disapa Gus Falah, mendesak kepolisian untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam menjerat aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus lalu. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga, Bambang Setiawan, meninggal dunia, dan Polda Metro Jaya masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa.
Gus Falah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan demonstrasi adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Namun, jika sebuah aksi unjuk rasa sengaja diatur untuk menciptakan kekacauan dan kerusuhan yang meluas, maka Polri memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas, terutama jika ada bukti keterlibatan jaringan terorganisir.

Adanya indikasi aliran dana dalam pengerahan massa, menurut Gus Falah, merupakan titik terang bagi penyidik. Ia mendorong penggunaan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru, yang mengatur tindak pidana penyertaan dengan menggerakkan orang lain melalui pemberian atau janji sesuatu. Pasal ini dinilai sangat relevan untuk menjerat para pemodal yang bertujuan menciptakan kerusuhan.
"Demonstrasi, ya, kami dukung karena itu hak asasi. Tetapi jika tujuannya adalah kerusuhan hingga terjadi kekacauan, negara harus bertindak melalui penegakan hukum," ujar Gus Falah kepada wartawan, Minggu (13/9/2026). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan keterlibatan aktor intelektual atau pemodal yang menyebabkan jatuhnya korban.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa beberapa tersangka kerusuhan menerima pendanaan. Salah satu koordinator lapangan (korlap) berinisial JT disebut memberikan Rp 40 ribu per orang kepada para perusuh. JT sendiri mendapatkan ‘order’ dari individu berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO.
Pihak kepolisian saat ini fokus mendalami siapa "intellectual leader" yang memerintahkan pengerahan massa dan menyiapkan pendanaan tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan jalur pendanaan lain melalui korlap berinisial ER, seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp 70 ribu per orang untuk massa yang dikerahkan.
Kombes Imanuddin menambahkan bahwa ER mendapatkan instruksi dari sebuah badan hukum. Identitas badan hukum penyedia anggaran dan peminta pengerahan massa ini masih dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik, sebagaimana disampaikan Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).
