Internationalmedia.co.id – News – Jaringan peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi ini, empat terduga pengedar diamankan bersama puluhan ribu butir pil obat keras tanpa izin edar yang siap diedarkan ke masyarakat.
Keempat individu yang kini berstatus tersangka tersebut adalah JK (24) dan MN (26), serta SNHA (18) dan VIS (29). Mereka diciduk oleh tim dari Polres Metro Bekasi Kota di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bekasi Timur dan Babelan, pada tanggal 9 dan 10 September 2026.

Kombes Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota, mengonfirmasi penangkapan ini dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026). "Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar, aparat juga berhasil menyita beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 4.500.000, yang diduga merupakan hasil dari transaksi gelap.
Secara spesifik, Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa "Jumlah keseluruhan obat keras yang berhasil disita mencapai 18.044 butir."
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran obat ilegal ini.
