Internationalmedia.co.id – News – Sebuah sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berhasil dibongkar tuntas oleh jajaran Polres Paluta. Empat orang terduga pelaku telah diamankan, termasuk satu di antaranya yang diketahui menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk melancarkan aksinya di Desa Kosek Putih. Pengungkapan kasus besar ini, seperti dilaporkan internationalmedia.co.id, menandai keberhasilan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Pajariadono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima pihaknya mengenai maraknya peredaran dan transaksi narkotika di Desa Kosek Putih. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan pada Jumat (11/9) lalu. "Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam rumah, yakni AP, MIN, dan RP. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip transparan berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu," terang AKBP Dhery kepada internationalmedia.co.id pada Sabtu (12/9) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sementara itu, MIN dan RP mengaku baru saja mengonsumsi barang haram itu di lokasi penangkapan. Pengembangan kasus berlanjut setelah AP memberikan keterangan vital mengenai pemasok sabu, seorang pria berinisial EI. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap EI. "Saat penangkapan EI, kami menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, satu buku catatan, satu jaket abu-abu, satu dompet, dan satu unit ponsel Vivo berwarna hijau," papar AKBP Dhery, merinci barang bukti yang disita dari tersangka keempat.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di Paluta, terutama dengan modus operandi yang berani menggunakan senjata untuk melancarkan aksinya. Keempat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
