Jakarta – Nama Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat divonis bebas dalam kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ia harus menghadapi dua status tersangka sekaligus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa perjalanan hukum Samin Tan menunjukkan dinamika yang kompleks dan penuh liku.
Samin Tan bukanlah sosok asing di kancah bisnis dan publik. Ia dikenal sebagai salah satu "crazy rich" Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2011. Namanya pertama kali mencuat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih pada tahun 2019, yang menjadi fokus penyelidikan KPK.

Drama Hukum di KPK Berakhir Bebas
Kasus yang ditangani KPK bermula ketika Samin Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya berhasil ditangkap KPK pada 5 April 2021. Setelah menjalani proses hukum dan dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, Samin Tan justru divonis bebas oleh majelis hakim pada 30 Agustus 2021. KPK yang tak terima mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, mengukuhkan status bebas Samin Tan. Suap ini diduga terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kalimantan Tengah.
Terjerat Kejaksaan Agung: Tambang Ilegal
Namun, kebebasan dari jeratan KPK tak bertahan lama. Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali muncul, kali ini dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Samin Tan (ST) sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meskipun izin PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, perusahaan tersebut diduga secara ilegal tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025. Praktik ini diduga berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara. Samin Tan langsung ditahan oleh Kejagung pasca penetapan status tersangkanya.
Kortas Tipikor Polri Menambah Daftar: Korupsi BBM Pertamina
Terbaru, giliran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 30 Juni 2026, di mana Samin Tan menjadi salah satu dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT AKT, yang terjadi pada periode 2009 hingga 2012.
Menurut Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2022. Selain Samin Tan (ST) selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, tiga tersangka lain adalah SW (Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011), JI (Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013), dan WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN). Dengan mengacu pada alat bukti yang sah dan cukup, penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD). Awalnya, mekanisme pembayaran menggunakan skema aman seperti letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT berulang kali terlambat dan menunggak pembayaran, pengiriman BBM tetap berlanjut tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian ini dinilai semakin menguntungkan PT AKT, sementara kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, mengakibatkan proses monitoring piutang perusahaan tidak berjalan efektif. PT AKT diduga memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sehingga seluruh risiko kerugian beralih kepada PT PPN.
Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp 486 miliar. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan terus menelusuri aset para tersangka.
Dengan dua status tersangka yang kini disandangnya, perjalanan hukum Samin Tan tampaknya masih akan panjang, setelah sempat lolos dari jeratan KPK.
