Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan pada Senin, 29 Juni 2026, mengamankan 10 orang, termasuk istri Suhardiman.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa suap ini terkait dengan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada April 2025, Suhardiman Amby "meminta syarat" mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon Sekda. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR saat itu, yang menyanggupi permintaan tersebut. Zulkarnain kemudian membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar secara kredit, dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk memuluskan transaksi. Atas perbuatannya, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Land Cruiser, Suhardiman juga diduga pernah menerima suap mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. Suap ini juga dari Zulkarnain, yang kala itu ingin menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR. Pembelian Pajero Sport tersebut juga dibantu oleh Ardiles. Sebagai imbalan, Ardiles diduga menerima 13 proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2022, dan proyek lainnya senilai lebih dari Rp 966 juta pada 2025-2026. Ini menunjukkan pola korupsi berulang di Kuansing, mengingat Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah pendahulunya, Andi Putra, juga ditangkap KPK.
Suhardiman Amby ternyata menyadari dirinya dipantau oleh KPK. Ia berupaya menyembunyikan Land Cruiser tersebut dengan menjualnya kepada Suwito, pemilik showroom swasta. Suwito juga turut diamankan dalam OTT. Saat OTT berlangsung, Suhardiman sempat melarikan diri bersama Sekda Zulkarnain, hingga akhirnya menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026. KPK juga sempat mengamankan istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward, yang diketahui menggunakan mobil Pajero Sport hasil suap.
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia diduga menarik "upeti" dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Penghasilan petani yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan, diduga dipotong setengahnya. Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus korupsi yang terus berulang di Kuansing ini sangat menodai nilai luhur Pacu Jalur, tradisi kebanggaan masyarakat yang melambangkan semangat gotong royong dan kerja kolektif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara dan kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai daerah tercoreng. Peringatan dini dari KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor Kuansing pada 2025 masih di zona merah dengan 63,84 poin, menandakan kerentanan tinggi terhadap korupsi. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga nilai-nilai luhur daerah.
