Pemerintah Kota Bogor menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan angkutan umum. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebanyak 39 unit angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Bogor terjaring operasi gabungan pada Jumat (25/9/2026) karena terbukti tidak melengkapi surat-surat kendaraan esensial, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat Uji Kir. Penindakan yang dilakukan bervariasi, mulai dari penilangan hingga penyitaan unit kendaraan.
Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, didukung personel TNI dan Polri, dipusatkan di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur. Dari total kendaraan yang terjaring, 34 unit di antaranya langsung dikenai sanksi penilangan. Sementara sisanya, yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat krusial, harus menghadapi penyitaan unit.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bogor untuk menciptakan ketertiban. "34 angkutan dikenai penilangan karena tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti surat izin mengemudi atau SIM dan surat KIR. Sedangkan sisanya dilakukan penyitaan unit," ujar Jenal di lokasi.
Lebih lanjut, Jenal menjelaskan bahwa angkot yang terjaring operasi juga diberikan penandaan khusus berupa penempelan stiker informasi sesuai dengan usia teknis kendaraannya. Langkah ini merupakan strategi Pemkot Bogor untuk secara bertahap menertibkan angkutan umum yang telah melampaui batas usia layak operasi, demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.
Sampai saat ini, Pemkot Bogor terus memonitor kelayakan armada angkutan yang melayani masyarakat. Data internationalmedia.co.id mencatat, dari sekitar 1.781 unit angkot yang beroperasi, sebanyak 1.200 unit telah dihapuskan karena tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan. "Kurang lebih dari 1.781 existing, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot," tambah Jenal.
Jenal memastikan bahwa operasi gabungan semacam ini akan menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap pekan, dengan harapan target ‘Bogor Lancar’ dapat segera terwujud. Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penegakan aturan terkait angkutan kota, mengingat penertiban ini berlandaskan pada regulasi yang jelas.
Dasar hukum penertiban ini mencakup Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. "Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," pungkas Jenal, menegaskan komitmen Pemkot Bogor.
