Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernasib nahas setelah nekat berenang menyeberangi perairan menuju Singapura. Kisah ini diungkap oleh Internationalmedia.co.id, mengutip laporan Channel News Asia (CNA). Pria bernama Jamaludin Taipabu (49) itu harus menerima hukuman penjara dan cambukan akibat aksinya yang berani namun berujung petaka.
Terdesak kondisi ekonomi, Jamaludin memilih jalan ilegal untuk mencari nafkah di negara tetangga. Pada September tahun lalu, ia nekat melompat dari sebuah speedboat di Batam dan berenang selama satu jam penuh menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Setelah berhasil masuk dan tinggal selama sekitar 11 bulan, Jamaludin akhirnya ditangkap.

Di pengadilan, Jamaludin mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Singapura. Ia dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan pada 16 September lalu. Kepada hakim, Jamaludin menjelaskan bahwa kesulitan ekonomi yang dialaminya di Indonesia memaksanya mengambil risiko besar tersebut. Ia bahkan rela membayar Rp 5 juta kepada seorang teman, Azwar, untuk memuluskan rencana ilegalnya. Kisah ini menjadi pengingat betapa besarnya risiko yang dihadapi para WNI yang nekat masuk ke negara lain secara ilegal.
