Internationalmedia.co.id – News – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak baru yang mengejutkan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menguak isi percakapan WhatsApp (WA) yang mengindikasikan adanya kekhawatiran mendalam dan targetan terhadap para pejabat tinggi di lembaga tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, jaksa memperlihatkan bukti percakapan antara Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Pesan-pesan tersebut, yang dikirim pada 2 Februari 2026, hanya dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, berbunyi, "sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita" dan "komandan juga ditarget," dengan "komandan" merujuk pada Rizal sebagai atasan Sisprian.

Sisprian Subiaksono, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Rizal, mengakui mengirimkan pesan tersebut. Namun, ia berkilah bahwa informasi tersebut hanya berdasarkan analisis pribadinya dan "perasaan saja" terkait potensi OTT KPK. Ia bahkan sempat memperingatkan Orlando Hamonangan atau Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, dengan pesan "hati-hati Coy, kita sedang diintip." Sisprian menambahkan bahwa Ocoy adalah pihak yang paling aktif dalam menerima uang dari para pengusaha importir.
Ketika didesak jaksa mengenai dasar analisanya yang menganggap Rizal ditarget, Sisprian menyebutkan adanya "isu yang beredar" dan pengalaman sebelumnya di mana tim KPK pernah mendatangi tempat Rizal. Ia juga membantah adanya perintah dari pimpinan untuk menerima dana operasional di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dana non-DIPA tersebut, menurut Sisprian, digunakan untuk berbagai keperluan mendesak, termasuk renovasi ruangan Rizal seperti pembelian exhaust fan. Ia mengakui tidak melaporkan penggunaan uang ilegal ini kepada Rizal, khawatir mendapat teguran keras dari atasannya. Selain itu, Sisprian juga mengungkapkan bahwa uang dari pengusaha impor digunakan untuk membeli lima unit iPhone yang diberikan kepada para informan.
Lebih jauh, Sisprian membeberkan adanya aliran dana dari bos Blueray, John Field. Ia membenarkan menerima bagian sebesar Rp 1 miliar setiap bulan dari John Field, sementara Rizal, sebagai atasannya, menerima jumlah yang lebih besar.
Kasus ini menyeret tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, yang menghadapi dakwaan serius atas penerimaan suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan telah digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, dan kini mengungkap lebih banyak detail mengejutkan.
