Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Bandar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Barang Bukti 3 Kg Lebih Ganja

INDRAMAYU – Seorang bandar narkoba berinisial PRA (25) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 Kilogram (Kg) lebih ganja kering siap edar.  

Tersangka PRA diringkus  di rumahnya, di Desa Tugu, Kecamatan Silyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat ini PRA masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. 

Usai mendapatkan informasi itu, sejumlah petugas kemudian mendatangi alamat rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, petugas pun akhirnya melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan.

“Ketika diinterogasi PRA sempat mengelak. Namun dia tidak dapat beralasan, karena petugas menemukan sejumlah paket ganja kering dibungkus kertas siap edar di dalam rumahnya,” ujar AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Kamis (29/12).

Selain ganja, disampaikan Lukman, petugas juga menyita Handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut,” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

“Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1),” terang Kapolres Indramayu. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media