Menjawab keraguan publik dan memastikan progres legislasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan lampu hijau bagi Komisi III DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bahkan di tengah masa reses. Kebijakan ini, yang disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), menegaskan komitmen parlemen terhadap isu krusial ini. Internationalmedia.co.id – News.
Dasco menjelaskan bahwa setiap komisi di DPR yang berkeinginan untuk membahas RUU selama periode reses diperbolehkan, dengan syarat telah memperoleh izin sesuai prosedur yang berlaku. Secara khusus, ia menyatakan dukungan penuh kepada Komisi III. "Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco.

Ia menambahkan bahwa dukungan pimpinan terhadap Komisi III ini penting untuk merespons dinamika di masyarakat. "Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegas Dasco, menyoroti pentingnya merespons persepsi masyarakat.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga telah menegaskan urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam pernyataannya pada Selasa (14/7), Saan menargetkan beleid ini dapat rampung pada tahun 2026. Ia bahkan telah membuka opsi untuk menggelar rapat pembahasan RUU tersebut di masa reses, menunjukkan keseriusan DPR dalam mempercepat proses legislasi.
Saan menekankan bahwa meskipun dikebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap mengedepankan penyerapan aspirasi dari masyarakat luas. Menurutnya, masukan konstruktif dari berbagai elemen publik sangat diperlukan guna menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut. "Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," jelas Saan, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Dengan dukungan pimpinan dan komitmen untuk melibatkan publik, DPR RI bertekad membuktikan bahwa masa reses bukanlah penghalang, melainkan kesempatan untuk terus bekerja demi kepentingan bangsa, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana melalui perampasan aset.
