Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengukuhkan komitmennya dalam memerangi praktik gratifikasi. Sebagai langkah konkret, kementerian ini telah meresmikan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja (Satker) di seluruh jajarannya, menandai upaya serius untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas suap.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ika Yusanti, dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang berlangsung di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026). Ika menggarisbawahi harapan besar agar pedoman tentang gratifikasi yang telah disusun dapat selaras dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak awal berdirinya kementerian ini, kami telah menetapkan penyusunan pedoman gratifikasi di bawah arahan dan bimbingan langsung dari KPK. Oleh karena itu, kami sangat berharap kebijakan yang telah kami susun ini benar-benar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK," jelas Ika dalam paparannya, menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga anti-rasuah tersebut.
Sebagai implementasi dari pedoman tersebut, Kemenimipas kini memiliki UPG yang tersebar luas. Ika merinci bahwa unit-unit ini dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. "Momen ini sangat krusial bagi kita untuk senantiasa membangun komitmen dan kebersamaan dalam upaya pencegahan gratifikasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab internal kementerian. Menurutnya, mitra kerja yang terlibat dalam pelayanan publik Kemenimipas, seperti vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, serta konsultan, juga memiliki peran dan kewajiban moral yang sama.
"Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak bekerja sendiri. Kami melibatkan banyak rekan mitra kerja. Oleh karena itu, kami memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab bersama bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan harus sukses dan selamat," ungkap Ika, menyerukan partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
Ika juga memberikan pandangan mendalam mengenai definisi keberhasilan suatu pekerjaan. Baginya, sukses tidak hanya berarti pekerjaan selesai. "Ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya, menegaskan standar integritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
