Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

ASN Terancam Sanksi Jika Nekat Gelar Acara Bukber Selama Ramadhan 1444 H

MenPAN RB Azwar Anas.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, semua aparatur sipil negara (ASN) harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Dia mengingatkan agar jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa ASN sibuk jadi panitia buka bersama.

 “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers di laman Kemenpan-RB, Jumat (24/3).

Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama, harus menjadi perhatian serta dipatuhi. ASN bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Anas.

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” paparnya.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujarnya.

Anas menyarankan, bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar buka bersama selama Ramadhan 1444 hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media