Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan Resmi Ditahan

Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, ditahan Kejari Pandeglang.

PANDEGLANG- Tersangka pencabulan anggota DPRD Pandeglang, Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Yangto ditahan setelah berkas perkaranya memasuki tahap II.
Berdasarkan pantauan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2), Yangto keluar kantor Kejari sekitar pukul 12.45 WIB. Terlihat dia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Yangto langsung digiring jaksa masuk ke mobil tahanan.
“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nicolas kepada wartawan.
Mario Nicolas menjelaskan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Yangto ditahan selama dua puluh hari di Rutan Pandeglang.
“(Penahanan) untuk kepentingan penuntutan,” katanya.
Selanjutnya pihak dari jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan negeri Pandeglang. Yangto sendiri dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP
“Perkara ini segera kami limpahkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPRD Pandeglang Yangto memasuki babak baru. Jaksa mengatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
“Sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang, Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2).
Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Yangto sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Pandeglang dicopot. Dia juga mengaku marah atas proses penetapan dia sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media