Ancaman Trump: Harvard Terancam Kehilangan Status Bebas Pajak!

internationalmedia_admin

Ancaman Trump: Harvard Terancam Kehilangan Status Bebas Pajak!

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali melancarkan serangan terhadap Universitas Harvard. Setelah sebelumnya membekukan dana hibah senilai USD 2,2 miliar dan USD 60 juta dalam bentuk kontrak, Internationalmedia.co.id melaporkan bahwa Trump kini mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard jika kampus tersebut tidak meminta maaf. Langkah ini diambil menyusul tuduhan pelanggaran hukum karena dianggap menoleransi anti-Semitisme terkait aktivisme mahasiswa pro-Palestina.

Pemerintah AS, menurut laporan Reuters pada Rabu (16/4/2025), telah melayangkan teguran kepada sejumlah universitas di AS terkait penanganan protes mahasiswa. Harvard menjadi sasaran terbaru setelah sebelumnya Universitas Columbia juga menerima teguran serupa. Trump menuduh protes tersebut anti-Amerika dan antisemit, serta menuding universitas-universitas menyebarkan ideologi Marxisme dan "kiri radikal". Ia bahkan menyatakan akan mengakhiri hibah dan kontrak federal bagi universitas yang tidak memenuhi tuntutannya.

Ancaman Trump: Harvard Terancam Kehilangan Status Bebas Pajak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam unggahan media sosialnya, Selasa (15/4), Trump menyatakan sedang mempertimbangkan pencabutan status bebas pajak Harvard. Ia menilai universitas tersebut mendorong aktivitas yang disebutnya "bersifat politis, ideologis, dan terinspirasi/mendukung teroris". Meskipun Trump belum merinci teknis kebijakan tersebut, Undang-Undang Pajak AS memberikan pembebasan pajak penghasilan federal kepada sebagian besar universitas yang beroperasi untuk tujuan pendidikan publik.

Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, menjelaskan bahwa Trump menginginkan permintaan maaf dari Harvard atas apa yang disebut sebagai "antisemitisme yang terjadi di kampus mereka terhadap mahasiswa Yahudi Amerika". Pemerintah AS menuduh Harvard dan universitas lain melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil. Namun, beberapa profesor dan mahasiswa menilai protes tersebut disamakan secara tidak adil dengan antisemitisme, dan menganggapnya sebagai serangan terhadap kebebasan akademis.

Presiden Harvard, Alan Garber, dalam suratnya pada Senin, menyebut tuntutan pemerintah AS sebagai "penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang tidak terikat oleh hukum", dan melanggar kebebasan berbicara konstitusional serta Undang-Undang Hak Sipil. Ia menegaskan bahwa Harvard telah berupaya melawan antisemitisme dan prasangka lainnya sembari menjaga kebebasan akademis dan hak protes. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang batas kebebasan akademik dan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan universitas.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar