Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti sebuah kejanggalan signifikan terkait amplop berisi mata uang Dolar Singapura yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, terdapat selisih mencurigakan sebesar SGD 2.000 dari jumlah yang seharusnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (10/8/2026), mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, KPK mendapati informasi total SGD 14.000 yang terkumpul dari ratusan petani di Kuansing. Dana tersebut, yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD), dimaksudkan sebagai biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Namun, saat disita, amplop tersebut hanya berisi SGD 12.000, meninggalkan pertanyaan besar mengenai keberadaan SGD 2.000 sisanya.

Uang yang telah dikonversi ke Dolar Singapura itu diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni saat audiensi dengan Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menhut sendiri mengakui keberadaan amplop tersebut, yang menurutnya ditinggalkan dalam posisi tertutup di kantornya. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar Menhut beberapa waktu lalu, seraya menambahkan bahwa ia segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Proses pengembalian dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menariknya, pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan pengembalian amplop ini ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Namun, laporan tersebut ditolak KPK karena dinilai sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus.
Lantas, bagaimana amplop tersebut sampai ke tangan KPK? Amplop misterius itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana amplop tersebut bisa berada di tangan Juprizal, namun penemuan ini menjadi salah satu kunci penyelidikan.
Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik masih mendalami banyak aspek terkait kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang hilang. "Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," jelas Taufik, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata usai.
Kasus Lain Bupati Suhardiman
Kasus amplop ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Tak hanya itu, KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Plt Bupati.
Suhardiman sendiri menjadi Plt Bupati Kuansing setelah pendahulunya, Andi Putra, juga terjerat OTT KPK pada tahun 2021. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam rangkaian kasus ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC).
KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Suhardiman dari sejumlah KUD yang beranggotakan petani, terkait pengurusan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam rekomendasi teknisnya. Penyelidikan atas berbagai dugaan ini masih terus bergulir, dengan tim KPK yang masih bekerja di lapangan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
