Internationalmedia.co.id – Dunia kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bayi berusia 9 bulan di Malaysia. Peristiwa tragis ini bukan hanya merenggut nyawa sang bayi, tetapi juga mengungkap sisi gelap kejahatan seksual yang tak mengenal usia.
Empat tahun silam, Lembah Subang, Malaysia, menjadi saksi bisu kebiadaban seorang pria bernama M Badruldin (40) terhadap bayi laki-laki berusia 9 bulan. Dilansir dari The Star, Badruldin tega membunuh dan menyodomi bayi tak berdaya tersebut. Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan, ditemukan air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Penyebab kematian bayi malang itu adalah akibat dicekik.

Badruldin, yang merupakan suami dari pengasuh bayi tersebut, telah mengakui perbuatan kejinya. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 13 cambukan rotan. Hukuman ini diberikan atas dakwaan pembunuhan. Sementara untuk dakwaan sodomi, Badruldin divonis 10 tahun penjara dan satu cambukan, dengan masa hukuman penjara dijalani bersamaan sejak penangkapannya pada 29 April 2021.
Kasus serupa pernah terjadi di Bandar Baru Bangi pada 2018, di mana seorang bayi perempuan berusia 9 bulan tewas akibat pukulan benda tumpul di kepala. Pelakunya juga suami dari pengasuh bayi tersebut. Di Indonesia, kasus serupa juga terjadi pada 2014, dengan korban bayi berusia 9 bulan berinisial AA yang diperkosa oleh pamannya. Pelaku divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus-kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
