Internationalmedia.co.id – Kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47) menggemparkan Malaysia. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menangkap pasangan suami istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), atas dugaan melakukan perdagangan manusia terhadap Seni.
Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta hukuman cambuk.

Menurut laporan, tindakan keji tersebut terjadi di sebuah rumah di Seri Kembangan pada 19 Oktober lalu. Anak dari pasangan tersebut menjadi pelapor, mengungkapkan bahwa ibu tirinya, Zuzian, diduga melakukan penganiayaan terhadap Seni.
"Pelapor menerima pesan teks yang menginformasikan bahwa pembantunya tersiram air panas setelah menggunakan kecap tanpa izin," ungkap Asisten Komisaris Polisi Serdang, Muhamad Farid Ahmad. Lebih lanjut, korban juga mengalami kekerasan fisik lainnya, termasuk cubitan di dada, siraman air panas di kaki, dan patah gigi akibat tendangan.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. "Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," tegasnya. KP2MI dan KBRI di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum juga diberikan kepada korban melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia.
Seni telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga selama lebih dari 20 tahun dengan jam kerja yang berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang memadai. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu kecaman luas atas perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja migran.
