Internationalmedia.co.id melaporkan, seorang hakim di Louisiana, Amerika Serikat (AS), baru-baru ini menjatuhkan vonis mengejutkan. Mahmoud Khalil, aktivis dan pemimpin aksi protes pro-Palestina yang dikenal vokal, kini menghadapi deportasi ke Aljazair atau Suriah. Keputusan ini diambil setelah hakim Jamee Comans menilai Khalil terbukti menyembunyikan informasi penting dalam pengajuan green card-nya. Dalam dokumen pengadilan yang dirilis AFP, hakim menyatakan bahwa tindakan Khalil bukan sekadar kelalaian, melainkan pemutarbalikan fakta yang disengaja.
Perintah deportasi yang dikeluarkan pada 12 September ini menimbulkan gelombang protes. Khalil sendiri, melalui American Civil Liberties Union (ACLU), menyatakan keputusan tersebut sebagai bentuk pembalasan atas kebebasan berekspresi yang selama ini ia perjuangkan. Ia menyebutnya sebagai upaya terbaru pemerintah untuk membungkamnya.

Ironisnya, Khalil merupakan penduduk tetap AS yang sah, menikah dengan warga negara AS, dan memiliki anak yang lahir di Amerika. Penahanannya selama tiga bulan pada Maret lalu, bertepatan dengan aksi protes pro-Palestina di berbagai kampus AS, semakin memperkuat dugaan adanya motif politik di balik kasus ini. Meskipun dibebaskan pada Juni, ancaman deportasi tetap membayangi. Sebagai mantan mahasiswa Universitas Columbia, Khalil dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam gerakan pro-Palestina di kampus-kampus AS. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang kebebasan berekspresi dan keadilan imigrasi di Amerika Serikat.
