internationalmedia.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/11/2026), muncul kesaksian penting dari mantan tenaga ahli sekaligus Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2024, Mariana Aristyawati atau yang akrab disapa Anna Hasbie.
Dalam keterangannya sebagai saksi yang meringankan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna membeberkan alasan di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata keputusan sepihak, melainkan berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas keuangan negara yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Anna menjelaskan bahwa pada awal tahun 2023, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan catatan khusus kepada Kementerian Agama. Pesan tersebut menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan atau sustainability dana haji. Menurutnya, dana haji bukan hanya milik mereka yang sedang berada di tanah suci, tetapi juga merupakan hak bagi jutaan jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
"Fokus utama kami di tahun 2023 adalah memastikan dana haji tetap stabil. Hal ini juga berkaitan dengan pembagian kuota untuk haji khusus. Jemaah haji khusus tetaplah jemaah Indonesia yang memiliki hak untuk berangkat, dan skema ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan dana haji," ujar Anna di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Anna menyinggung landasan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU). Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Agama memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kuota tambahan. Anna menegaskan bahwa dasar hukum ini merupakan mandat langsung dari pembuat undang-undang.
Selain aspek finansial, Anna juga menyoroti perbedaan signifikan dalam kualitas penyelenggaraan haji antara tahun 2023 dan 2024. Ia menilai pelaksanaan haji pada tahun 2024 jauh lebih matang dan terorganisir dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari manajemen logistik, ketepatan waktu penerbangan, hingga distribusi makanan bagi jemaah yang jauh lebih tertata.
"Persiapan di tahun 2024 jauh lebih hati-hati. Jika tahun 2023 masih banyak kendala keterlambatan, di tahun 2024 hampir semua layanan berjalan tepat waktu. Hal ini karena kami melakukan perhitungan yang lebih mendalam terkait durasi di embarkasi dan jadwal penerbangan," tambahnya.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kerugian negara yang sangat fantastis. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 622 miliar. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk tokoh asosiasi travel haji dan mantan staf khusus. Kini, publik menanti bagaimana fakta-fakta persidangan ini akan menentukan arah putusan hukum selanjutnya.
