Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat bukanlah lokasi yang diperuntukkan bagi kegiatan demonstrasi atau penyampaian aspirasi publik. Penegasan ini disampaikan untuk mengarahkan masyarakat agar memilih lokasi yang lebih efektif dan sesuai aturan dalam menyuarakan pendapatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan lokasi unjuk rasa bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat. "Kita ibaratkan seperti kolam aspirasi. Ada di Silang Monas bagian Selatan, agar Istana dan Kantor Staf Presiden (KSP) bisa langsung merespons. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Lantas, jika di Bundaran HI, siapa yang akan mendengarkan?" tanya Kombes Budi Hermanto saat ditemui internationalmedia.co.id di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Budi menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 9 undang-undang tersebut menguraikan empat bentuk penyampaian aspirasi, yakni pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. "Esensi dari penyampaian aspirasi atau unjuk rasa adalah memastikan pesan yang ingin disampaikan benar-benar diterima oleh pihak yang dituju," tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto juga menyoroti karakteristik Bundaran HI sebagai pusat vital. Kawasan tersebut merupakan salah satu sentra ekonomi utama Ibu Kota, dikelilingi oleh dua stasiun MRT yang krusial untuk mobilitas warga, serta menjadi lokasi strategis bagi tiga kedutaan besar negara sahabat. "Aspek-aspek ini menjadikan Bundaran HI sangat sensitif terhadap gangguan, baik dari segi ekonomi maupun diplomatik," imbuhnya.
Kepolisian, menurut Budi, selalu mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin timbul jika unjuk rasa tidak dikelola dengan baik. Pengaturan lokasi ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan lancar bagi semua pihak. "Kita tidak hanya memikirkan saat penyampaian aspirasi, tetapi juga dampak pasca jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proses pemulihan, baik waktu maupun biaya, akan sangat besar. Ini yang harus kita antisipasi," pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum.
