Internationalmedia.co.id – News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar. Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu hingga ekstasi, yang diperkirakan bernilai fantastis di pasar gelap. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kranggan dan sekitarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial DM (44) pada Senin (14/7). DM diamankan di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 35 butir tablet ekstasi berwarna pink dengan berat total 20,51 gram, serta 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di lemari pakaian DM.

Berdasarkan hasil interogasi, DM mengakui bahwa ia memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial BN dengan harga Rp 11,5 juta, sementara sabu dibeli dari FS seharga Rp 1,5 juta. Baik BN maupun FS kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tim yang dipimpin oleh Ipda Agus Nurmala kemudian mengamankan pelaku kedua, seorang pemuda berinisial MN (19), di depan kafe yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari saku jaket MN, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.
Penyelidikan berlanjut hingga ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi ini, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti tambahan, meliputi satu timbangan elektronik, satu pak plastik klip kosong, serta sabu tambahan dalam bungkusan klip besar dan kecil. Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram. MN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik UM dan akan diserahkan kepada DM dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu. UM juga kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Putu. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memburu para pemasok yang masuk DPO guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MN disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
