Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial MI (23) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah kasus tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa pelaku kini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan penahanan terhadap MI dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Menurut keterangan Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, seluruh prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Rita, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. MI saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara ini juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, dengan pelaku melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Setelah intens berkomunikasi, pelaku diduga kuat melancarkan bujuk rayu hingga memaksa korban untuk bertemu. Pertemuan tragis tersebut berujung pada tindakan pencabulan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Mei 2026, memicu penyelidikan intensif.
Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. "Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," tegas Kombes Budi, mengingatkan pentingnya respons cepat terhadap potensi kejahatan.
