Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan keseriusan dalam memerangi praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir saja, hampir 4 juta konten judol telah berhasil diblokir atau diputus aksesnya. Langkah masif ini merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan judol di Tanah Air yang tak kenal henti.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengungkapkan bahwa pemutusan akses ini mencakup berbagai platform digital, mulai dari situs web, alamat IP, hingga konten-konten yang tersebar di media sosial. "Sejak 20 Oktober 2024, kami telah melakukan take down terhadap 3.981.834 konten," jelas Safriansyah dalam sebuah jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Angka tersebut hanyalah sebagian dari total pemblokiran yang jauh lebih besar. Jika ditarik lebih jauh sejak periode 2017 hingga 2 September 2026, total situs judol yang telah diblokir oleh pemerintah mencapai lebih dari 8,8 juta situs. "Hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs," tegasnya.
Komdigi tidak lupa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas komitmen dan ketegasannya dalam penegakan hukum terhadap para pelaku judol. Menurut Safriansyah, tindakan kepolisian ini merupakan pilar krusial untuk melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan digital yang merusak.
Kolaborasi antara Komdigi, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya disebutnya berjalan sangat solid. Namun, ia menyadari bahwa judol adalah kejahatan lintas sektor yang dinamis dan terus berevolusi, sehingga menuntut kerja sama yang terus diperkuat dan strategi yang adaptif.
Meskipun jutaan situs telah ditumbangkan, fenomena munculnya kembali situs-situs baru tetap menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa sindikat judol kini telah mengadopsi teknologi canggih untuk mengakali pemblokiran.
"Mereka tidak lagi beroperasi secara manual, melainkan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (AI) dan bot. Ketika sebuah situs diblokir, AI akan dengan cepat membentuk situs baru. Demikian pula saat rekening ditutup, mereka segera berpindah ke akun lain yang berbeda," papar Adex, menggambarkan betapa licinnya modus operandi para pelaku.
Selain faktor teknologi, tingginya ‘pasar’ atau jumlah pemain judol di Indonesia menjadi magnet kuat bagi para pelaku. Sifat judol yang borderless atau tanpa batas negara juga mempersulit penindakan, mengingat para pelaku tersebar di berbagai belahan dunia. "Bisa jadi tim pemasarannya berada di Kamboja, sementara pengelola situsnya di Tiongkok. Ini menjadikan proses penindakannya unik dan spesifik, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara dan antarlembaga yang sangat kuat," imbuhnya.
Meski demikian, Adex menegaskan bahwa Polri terus bersinergi erat dengan Komdigi, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia untuk memutus akses situs serta aliran dana sindikat judol di Tanah Air.
Sebagai bukti keseriusan, Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar praktik judol yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, dengan nilai transaksi jaringan mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, sindikat judol yang menggunakan modus promosi melalui spam komentar di Instagram juga berhasil diungkap, meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun dari praktik ilegal tersebut. Perang melawan judi online memang bukan perkara mudah, namun pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk terus membersihkan ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatan ini.
