Internationalmedia.co.id – News Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak dugaan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sebuah skandal yang disebut telah berlangsung lama. Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), diduga menjadi dalang utama di balik praktik kotor ini, demikian informasi yang diperoleh KPK selama proses penyidikan.
"Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Taufik menambahkan, meskipun bukti awal penyidikan menunjukkan praktik ilegal ini terjadi pada periode 2025-2026, KPK akan terus mendalami informasi mengenai durasi sebenarnya dari dugaan pemerasan tersebut. "Nah nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi," jelasnya.
Pengembangan penyidikan akan difokuskan pada masa jabatan Sodiq sebagai Rektor, yang mencakup dua periode dari 2022 hingga 2026. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri jejak Sodiq saat menjabat sebagai Wakil Rektor pada tahun 2018, terutama jika ditemukan fakta-fakta terkait penerimaan ilegal atau pembelian aset. "Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan. Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset," imbuh Taufik.
Modus Operandi Terkuak
KPK merinci modus operandi yang digunakan dalam skandal ini. Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo (NAP) selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Ironisnya, meski telah membayar mahal, para calon mahasiswa tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Orang tua yang merasa ditipu lantas menuntut pengembalian uang. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi lantaran uangnya telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi jejak dan mengembalikan uang orang tua, Norman meminjam dana dari Mulyono (MYN), keponakan Rektor Sodiq. Sebagai imbalannya, Mulyono dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang terlibat.
Tak hanya itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima dana lain sebesar Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Uang ini kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun anehnya, tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Skandal ini juga melibatkan Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed. Atas sepengetahuan Sodiq, Eko berkomunikasi dengan "pengepul" yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa. Terjadi "tawar menawar mahar" yang berujung pada penerimaan uang sebesar Rp 1,12 miliar oleh Eko dari pengepul tersebut pada periode 2025-2026. Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi "klik" guna meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar.
Enam Tersangka Ditetapkan
Atas dasar bukti-bukti yang kuat, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta
- Adhi Wiharto, pihak swasta
- Mulyono, pihak swasta (sekaligus keponakan Akhmad Sodiq)
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat demi menjamin keadilan dan integritas pendidikan tinggi.
