Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyingkap tabir gelap praktik jual beli kursi dalam penerimaan calon mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mengejutkannya, praktik kotor ini tidak hanya terbatas pada Fakultas Kedokteran (FK), melainkan juga merambah ke Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), membeberkan detail temuan tersebut. "Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada," ungkap Taufik, mengindikasikan skala masalah yang lebih luas.

Taufik menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap seluruh detail kasus. "Tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya," ujarnya, menandakan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata usai.
Insiden pemerasan yang menjadi titik awal pengungkapan ini terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayogo, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, diduga menuntut pembayaran sebesar Rp 650 juta dari orang tua seorang calon mahasiswa baru FK. Tindakan ini disebut-sebut dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan dieksekusi melalui dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya merupakan pihak swasta.
Mirisnya, meskipun orang tua calon maba telah memenuhi tuntutan tersebut, sang anak justru dinyatakan gagal dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Ketika orang tua menuntut pengembalian dana, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto tidak dapat mengembalikan uang Rp 650 juta tersebut karena telah habis terpakai. "Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Menghadapi situasi tersebut, Norman Arie Prayogo, dengan restu Rektor Akhmad Sodiq, kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana yang telah raib. Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (yang juga merupakan keponakan Rektor Sodiq) menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta
- Adhi Wiharto, pihak swasta
- Mulyono, pihak swasta
KPK mengendus adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Kasus ini dipecah menjadi tiga klaster utama: klaster pertama terkait pemerasan Rp 650 juta untuk masuk FK Unsoed; klaster kedua melibatkan penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta; dan klaster ketiga adalah pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Rektor Sodiq, dengan total mencapai Rp 1,12 miliar. Total dana yang diduga diselewengkan dalam skandal ini mencapai miliaran rupiah, memperlihatkan betapa sistematisnya praktik korupsi tersebut.
