Sebuah peristiwa pernikahan di bawah umur kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pasangan remaja, AL yang baru berusia 15 tahun dan HN yang berusia 13 tahun, dilaporkan telah melangsungkan pernikahan setelah sempat melakukan kawin lari. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kejadian ini menghebohkan warga setempat dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik pernikahan dini.
Informasi mengenai pernikahan ini pertama kali terkuak pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sebagaimana dilansir oleh internationalmedia.co.id. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Menurut Ahmad, akad nikah berlangsung di kediaman mempelai pria pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.

Kedua mempelai, AL dan HN, diketahui berasal dari wilayah yang sama di Kecamatan Laikang. Ahmad Najamuddin menjelaskan bahwa pernikahan ini terjadi setelah keduanya sempat melakukan ‘kawin lari’ atau dalam bahasa lokal disebut ‘angnyala’. Situasi ini kemudian mendorong pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk menikahkan mereka.
Yang menarik, prosesi pernikahan ini dilakukan secara internal oleh keluarga, tanpa melibatkan campur tangan pemerintah setempat. "Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," terang Ahmad Najamuddin.
Akad nikah sendiri disebut-sebut dipimpin oleh seseorang yang dikenal sebagai Muhammad Kasim atau Tuan Kasang. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pernikahan di bawah umur yang kerap menjadi sorotan, terutama ketika prosesnya tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
