Internationalmedia.co.id – News – Suhu politik dan lingkungan di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memanas seiring intensifikasi penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengonfirmasi telah menetapkan satu tersangka terkait insiden pembakaran lahan, sementara dua warga lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam menyusul dugaan aktivitas serupa di kawasan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Sabtu (22/8/2026), menjelaskan bahwa dua individu yang diamankan di sekitar lokasi tersebut masih berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan. "Kami masih mendalami peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut," tegas Resky, menekankan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terpenuhi. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan petunjuk terkait ada-tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi.

Penetapan satu tersangka sebelumnya menunjukkan keseriusan Polres Kotim dalam menindak pelaku karhutla di tengah status tanggap darurat yang masih berlaku. Resky menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat sesuai hasil penyidikan. "Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.
Kondisi karhutla di Kotim pada tahun 2026 ini digambarkan jauh lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengungkapkan keprihatinannya. "Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa," ujarnya. Data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026 mencatat angka yang mengkhawatirkan: 401 kejadian karhutla dengan total lahan terbakar mencapai lebih dari 1.394 hektare yang tersebar di berbagai kecamatan, menambah urgensi penanganan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
