Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak tabir di balik jeratan hukum terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan lima tersangka lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi terkait skandal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan secara gamblang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026), bahwa penetapan pasal ini didasari oleh bukti kuat hasil penyidikan yang menyoroti adanya relasi kuasa dan otoritas yang disalahgunakan.
Relasi Kuasa Berujung Pemerasan

Taufik menyoroti bahwa penerapan pasal pemerasan tidak terlepas dari posisi Rektor Akhmad Sodiq sebagai pimpinan tertinggi Unsoed yang memegang kewenangan mutlak dalam seleksi jalur mandiri. "Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," ujar Taufik.
Kewenangan ini, lanjut Taufik, dimanfaatkan untuk mematok tarif fantastis kepada para orang tua yang mendambakan anaknya bisa menempuh pendidikan di Unsoed, khususnya di Fakultas Kedokteran. Orang tua calon mahasiswa terpaksa merogoh kocek dalam-dalam, hingga Rp 650 juta, demi memastikan kursi kuliah bagi anak mereka. Kondisi ini, menurut KPK, mengindikasikan adanya unsur paksaan yang kuat, sehingga konstruksi pemerasan sangat relevan.
Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima Kasih
Selain pemerasan, Rektor Sodiq juga tidak luput dari jeratan pasal gratifikasi. Taufik menjelaskan, pasal ini diterapkan atas penerimaan uang dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru sebagai bentuk "ucapan terima kasih" setelah anak mereka berhasil diterima di perguruan tinggi negeri tersebut. Meskipun berdalih sebagai rasa syukur, pemberian ini tetap dianggap sebagai gratifikasi mengingat adanya relasi kuasa dan pengaruh yang dimiliki Sodiq dalam proses penerimaan. "Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," imbuh Taufik.
Skema Kuota Khusus dan Aliran Dana Haram
Investigasi KPK mengungkap bahwa Rektor Sodiq bahkan telah menyiapkan 73 kuota khusus dari total 245 kuota jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Kuota ini sengaja dialokasikan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya bersedia menyetor uang.
Modus operandi ini melibatkan Norman Arie Prayogo (NAP), Wakil Rektor III, yang diduga menjadi dalang awal. NAP memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), pihak swasta, untuk mematok tarif Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa. Ironisnya, setelah uang disetor, banyak calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi. Ketika janji manis tak terpenuhi, orang tua menuntut pengembalian uang, namun dana tersebut telah digunakan oleh DMW dan AW.
Untuk menutupi jejak, NAP meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang tak lain adalah keponakan Rektor Sodiq. Pengembalian uang ini dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang semuanya dikerjakan oleh CV milik MYN.
Jejak korupsi ASO tak berhenti di situ. Sepanjang periode 2025-2026, ia diduga menerima Rp 680 juta melalui MYN. Dana haram ini bahkan digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN. Mulyono disebut-sebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Rektor Sodiq.
Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), juga memainkan peran krusial. Atas sepengetahuan ASO, ES aktif berkomunikasi dengan "pengepul" untuk tawar-menawar "mahar" penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dari skema ini, ES menerima total Rp 1,12 miliar. Setelah uang diterima, Rektor Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk melakukan otorisasi "klik" persetujuan bagi calon mahasiswa yang telah menyetor uang.
Enam Tersangka Terjerat
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
- Mulyono (Pihak Swasta, keponakan ASO)
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi negeri, menyoroti urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan mahasiswa. Internationalmedia.co.id akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus yang mencoreng integritas kampus ini.
