Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap praktik suap yang melibatkan PT TPL dan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR. Menurut Internationalmedia.co.id – News, perusahaan produsen bubur kertas tersebut diduga rutin menyetor uang setiap tahunnya kepada kedua tersangka. Tujuannya tidak lain adalah untuk memanipulasi perhitungan pajak ekspor produk pulp, sebuah tindakan yang berujung pada kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa pola pemberian uang ini terjadi secara berkelanjutan. "Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," ujar Saiful. Meskipun rincian pasti mengenai jumlah uang suap yang mengalir belum dapat dipublikasikan, Saiful mengindikasikan bahwa nominalnya bervariasi setiap tahun dan akan terungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

Modus operandi yang digunakan PT TPL, yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan sejak 2008, adalah melalui praktik underinvoicing atau kecurangan dalam pelaporan nilai ekspor. Perusahaan ini secara sistematis melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki harga jual rendah di pasar internasional. Padahal, produk sebenarnya yang diekspor adalah dissolving pulp, jenis bubur kertas dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.
Praktik culas ini, yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025, dilakukan dengan melaporkan penjualan dissolving pulp (disebut juga high alpha pulp) kepada PT Asia Pacific Rayon, perusahaan afiliasinya, seolah-olah sebagai produk bernilai rendah. Akibatnya, nilai pajak badan yang seharusnya disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dari yang semestinya. Saiful menegaskan bahwa tindakan ini secara langsung menyebabkan penurunan signifikan pada pendapatan negara.
Untuk melancarkan aksi manipulasi ini, PT TPL diduga kuat meminta bantuan dari kedua tersangka. BP, yang menjabat sebagai supervisor pemeriksa pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023, serta SR yang bertugas dalam pemeriksaan pajak tahun 2024, disinyalir sengaja mengabaikan tugas dan fungsi mereka. Mereka tidak melakukan pengawasan dan penelaahan yang semestinya terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga laporan yang tidak sesuai dengan program audit pun lolos begitu saja.
Sebagai imbalan atas kelalaian dan pemulusan kecurangan ini, kedua tersangka terbukti menerima sejumlah uang dari PT TPL. Persekongkolan antara PT TPL dan para oknum pajak ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, sekitar Rp2 triliun. Atas perbuatan mereka, BP dan SR kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
