Jakarta – Internationalmedia.co.id – News Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan temuan mengejutkan terkait kerugian negara yang fantastis, mencapai estimasi sementara Rp 2 triliun. Kerugian ini diduga kuat akibat praktik korupsi transfer pricing dan manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL Tbk, sebuah kasus yang kini menjadi sorotan tajam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (12/8/2026), menjelaskan bahwa angka Rp 2 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan awal dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Saiful merinci, kerugian negara ini timbul setelah dua pemeriksa pajak diduga sengaja mengabaikan manipulasi ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL, yang secara langsung mengakibatkan penurunan signifikan penerimaan negara dari sektor pajak.

Saiful menekankan bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan resmi dan final akan diserahkan oleh tim auditor independen yang saat ini masih dalam proses penghitungan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif membantu PT TPL dalam merekayasa nilai pajak dari aktivitas ekspor bubur kertas yang mereka lakukan.
Saiful merinci modus operandi PT TPL, perusahaan yang telah bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya melalui skema "under invoicing" yang curang. Modusnya adalah melaporkan produk yang diekspor sebagai "Paper Grade Pulp" atau "Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP)", jenis pulp dengan nilai jual rendah di pasar internasional. Padahal, faktanya produk yang dikirim adalah "Dissolving Pulp", yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai kenyataan kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high Alpha Pulp," ujar Saiful. Manipulasi ini secara langsung berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara.
Untuk melancarkan aksi curangnya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP, yang menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Selain itu, tersangka SR juga dimintai bantuan untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. BP dan SR, yang seharusnya bertindak sebagai supervisor, diduga sengaja tidak menjalankan tugas pengawasan dan penelaahan dokumen secara profesional. Mereka disinyalir menerima imbalan sejumlah uang dari PT TPL sebagai ‘pelicin’ aksi curang ini.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penipuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menunggu proses hukum lebih lanjut.
